Sugiri Sancoko Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,5 Miliar, Ajukan Eksepsi

0

POJOKKATA.COM, SURABAYA – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sugiri dengan pasal berlapis terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni eks Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK, masing-masing Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna, di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana utama. Yakni suap terkait mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit tersebut.

“Secara umum, terdakwa terlibat dalam dua peristiwa pidana, yakni suap jabatan agar dipertahankan serta suap untuk pengerjaan proyek paviliun RSUD,” ujar Greafik usai sidang.

JPU mengungkap, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5,57 miliar yang tidak dilaporkan. Selain itu, ia juga disebut menerima suap terkait jual beli jabatan direktur RSUD dan proyek pembangunan dengan total sekitar Rp 1,85 miliar.

Sugiri dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta, yakni Direktur CV Cipta Makmur, Sucipto, terkait proyek RSUD. Ia juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya.

Adapun Agus Pramono diduga turut menerima aliran dana suap dari Yunus maupun Sucipto yang diperuntukkan bagi kepentingan Sugiri saat menjabat kepala daerah.

Dalam perkara ini, Sucipto sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia terbukti menyuap bupati sebesar Rp 1,2 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Sugiri melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi agenda pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Jumat (17/4) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini