POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan ribuan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (17/6). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo, disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani sepanjang November 2024 hingga awal Juni 2025 merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Dari 40 perkara inkrah, 22 di antaranya merupakan perkara narkotika,” terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tergolong fantastis. Tercatat sebanyak 3.315 butir pil dobel L, 803 butir pil trihexyphenidyl, 55 butir pil Y, dan 743 tablet putih tanpa merek dihancurkan. Tak hanya itu, sabu seberat 15,994 gram dan ganja sebanyak 280,22 gram juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Obat-obatan dan narkotika digerus menggunakan blender khusus, sedangkan barang bukti lain seperti ponsel, pakaian, dan peralatan biliar dimusnahkan dengan cara lain yang sesuai dengan standar keamanan.
“Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, serta komitmen Kejari Ponorogo untuk terus menjaga daerah ini dari jerat narkoba dan tindak pidana lainnya,” ujar Herizal.
Selain perkara narkotika, Kejari juga menangani 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta lima perkara terkait keamanan dan ketertiban umum. Herizal menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Peran keluarga dan edukasi menjadi kunci utama dalam pencegahan. Jangan beri celah bagi narkoba untuk merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya. (Gal/PK)