POJOKKATA.COM, MAGETAN – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro dijadwalkan mengikuti program Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Agenda pembekalan yang akan berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2025 itu diikuti oleh 40 pasangan kepala daerah dari berbagai penjuru tanah air.
“Kita (Bupati-Wabup) berangkat Jumat sore lewat jalur darat. Persiapan sudah kita lakukan, termasuk tes kesehatan,” ujar Bupati Nanik kepada wartawan, Jumat (20/6).
Rombongan dari Magetan dijadwalkan berangkat menuju Jakarta lebih dulu untuk diterima secara resmi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, baru melanjutkan perjalanan ke kampus IPDN di Sumedang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepemimpinan kepala daerah yang difasilitasi langsung oleh Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya telah mengumumkan penyelenggaraan retret gelombang kedua tersebut. IPDN dipilih karena dianggap memiliki fasilitas lengkap untuk menunjang pelatihan intensif para pemimpin daerah.
Meski ditinggal bupati dan wakilnya sementara waktu, Nanik memastikan roda pemerintahan di Magetan tetap berjalan seperti biasa. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi, sehingga tak perlu penunjukan Pelaksana Harian (PLH) maupun Pelaksana Tugas (PLT) kepala daerah.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kemendagri, tidak perlu ada PLH. Karena ini termasuk penugasan resmi dan tidak ada petunjuk khusus dari dinas-dinas,” tandasnya.
Sementara itu, posisi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) kini dijabat oleh Muhtar Wakid, yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan. Penunjukan Muhtar tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.3/100/403.203/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nanik, dan mulai berlaku per 20 Juni 2025.
Muhtar menggantikan Plh sebelumnya, Winarto. Masa jabatan ini bersifat sementara, hingga adanya keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan Penjabat Sekda (Pj Sekda).
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengenai wewenang Plh dan Plt dalam urusan kepegawaian.
Dengan kepastian pengganti sementara di lingkup Sekretariat Daerah, Nanik memastikan bahwa pelayanan publik maupun urusan administrasi pemerintahan tidak akan terganggu selama dirinya dan wakil mengikuti pembekalan di Sumedang. (Gal/PK)