Bobol ATM BNI di Magetan, Tiga Pelaku Diciduk di Jambi, Uangnya untuk Nikah dan Kurban

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kerja keras tim Satreskrim Polres Magetan membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan, petugas berhasil membongkar kasus pembobolan mesin ATM BNI yang terjadi di kawasan Indomaret Gerwi, Kecamatan Barat. Tiga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jambi, dengan total kerugian mencapai Rp641,5 juta.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa mengungkapkan, para pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang sudah malang melintang di dunia kejahatan. “Ini kado manis menjelang Hari Bhayangkara. Ketiganya pelaku profesional yang sudah beberapa kali beraksi di berbagai daerah,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/6).

Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah YP dan DI, residivis asal Sumatra Selatan, serta RA asal Salatiga. Mereka ditangkap di jalur lintas Sumatra dengan bantuan Polresta Jambi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli cincin kawin hingga hewan kurban.

“Pelaku ada yang baru sekali beraksi, ada yang dua kali, bahkan ada yang sudah tiga kali. Motifnya macam-macam, dari kebutuhan keluarga sampai persiapan menikah,” beber Erik.

Dalam aksinya, komplotan ini membobol mesin ATM yang berada di minimarket dan melarikan diri menggunakan mobil. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin ATM BNI dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk kabur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode penyelidikan digital, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga jalur pelarian. Tim juga berkoordinasi dengan pengelola jalan tol serta sejumlah polres di jalur lintas Jawa – Sumatra.

“Kami telusuri jejak pelaku mulai dari Magetan, Ngawi, Semarang, hingga Jambi. Ini kerja kolaboratif yang menunjukkan bahwa pelaku tidak bisa sembunyi selamanya,” tegasnya.

Meski tiga orang sudah diamankan, Polres Magetan masih memburu dua pelaku lain yang diduga kuat ikut terlibat. “Saya himbau kepada dua pelaku yang masih di luar sana, lebih baik menyerahkan diri. Tidak ada kejahatan yang sempurna,” tandas Erik.

Kapolres juga memastikan Polres Magetan akan terus meningkatkan pengamanan dan perlindungan, terutama bagi pelaku usaha. “Masyarakat tidak perlu takut. Kami siap memberikan rasa aman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini