POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Magetan di bawah kepemimpinan Bupati Nanik Endang Rusminiarti menegaskan komitmennya menjalankan birokrasi yang bersih dari praktik transaksional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pengisian jabatan eselon III dan IV yang saat ini tengah disiapkan.
Bupati Nanik, yang baru dilantik pada 23 Mei 2025 lalu, menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Ia memastikan tidak akan ada praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan.
“Kalau ada isu jual-beli jabatan, tolong laporkan ke saya atau ke Kang Suyat. Di masa pemerintahan kami, hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Bupati Nanik, Jumat (18/7).
Pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan, pelantikan pejabat baru hanya bisa dilakukan minimal enam bulan setelah bupati dilantik, kecuali atas izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN.
Saat ini, terdapat tiga posisi eselon III yang kosong, termasuk sejumlah jabatan strategis di kecamatan dan kelurahan. Pengisian posisi ini dianggap mendesak agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kita harus utamakan nilai integritas dan loyalitas. Itu penting,” ujar Nanik.
Untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Magetan juga telah memulai proses seleksi terbuka (open bidding). Proses ini dipastikan dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi independen yang mengikuti rekomendasi dari kementerian dan BKN.
“Sudah ada rekomendasi dari kementerian dan BKN. Nanti diumumkan secara terbuka, ada panelnya, semuanya transparan,” jelasnya.
Pemkab juga membuka ruang pengaduan selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun ASN yang mengetahui indikasi praktik curang dalam pengisian jabatan. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi yang sedang dijalankan.
Dalam waktu dekat, Bupati Nanik dan Wakil Bupati dijadwalkan menggelar rapat teknis untuk menyusun strategi pengisian jabatan yang masih kosong. Pemkab menargetkan proses ini dapat segera rampung agar roda pemerintahan berjalan tanpa hambatan. (Gal/PK)