POJOKKATA.COM, Ponorogo – Penantian panjang ratusan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya terbayar tuntas. Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Pendopo Agung pada Kamis (24/7). Suasana haru menyelimuti prosesi penyerahan karena para penerima SK telah menunggu cukup lama untuk naik status dari honorer menjadi PPPK.
“Ini momen luar biasa. SK ini sangat ditunggu-tunggu oleh teman-teman yang telah lama mengabdi. Semoga ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Bunda Rita –sapaan akrab Wabup Lisdyarita.
Dalam sambutannya, Wabup dua periode itu menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan tanpa titip-menitip. Mereka yang lolos, menurutnya, adalah hasil dari kerja keras dan kompetensi masing-masing.
“Persaingannya sangat ketat. Jadi sekarang saatnya menunjukkan kinerja yang lebih disiplin dan profesional. Ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab baru,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti soal kinerja, Bunda Rita juga memberi pesan penting soal kehidupan pribadi para PPPK baru. Ia menyinggung fenomena perceraian yang mulai marak terjadi di kalangan ASN dan berharap hal itu tak terjadi di Ponorogo.
“Jaga keharmonisan keluarga. Ingat, keberhasilan ini juga karena doa keluarga dan pasangan. Jangan sampai setelah diangkat jadi PPPK, justru berubah,” pesannya.
Bunda Rita juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tetap mengacu pada kebutuhan ASN yang tersusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Pemkab Ponorogo hanya akan menerima ASN yang berkualitas. Mari kita tunjukkan bahwa ASN Ponorogo adalah pribadi yang disiplin, pekerja keras, dan punya semangat tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Suko Widodo, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap I mengakomodir total 691 formasi. Rinciannya, 131 formasi untuk guru, 76 untuk tenaga kesehatan, dan 484 untuk tenaga teknis.
“Namun, dari seluruh formasi itu, hanya 378 yang terisi. Yaitu 17 guru, 5 tenaga kesehatan, dan 356 tenaga teknis,” ungkap Suko.
Ia juga menyebut, seluruh PPPK yang menerima SK akan mulai menjalankan tugas per 1 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Adapun TMT mereka berlaku surut sejak 1 Maret 2025.
“Untuk tahap dua, prosesnya sudah berjalan dan akan segera rampung. Target kami, tidak sampai dua bulan lagi selesai,” pungkasnya. (Gal/PK)