Somasi Kedua DPC KAI Magetan, KSP Nasari Madiun Didesak Buka Dokumen Asuransi

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Panas perkara antara Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Magetan dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KCP Nasari Madiun kembali memuncak. Selasa (12/8), kuasa hukum Gunadi, S.H., dan Evita Anggraini Dian Safitri, S.H., melayangkan somasi kedua, menuntut koperasi menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa milik klien mereka, Rachmad Sujitno, pensiunan asal Ngariboyo, Magetan.

Rachmad mengaku premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 juta langsung dipotong saat pencairan kredit pada 22 September 2020. Namun hingga kini, ia belum pernah menerima dokumen polis.

“Premi jelas tertera di rincian pencairan kredit. Klien kami berhak penuh atas salinan dokumen itu, karena ia pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” tegas Gunadi.

Dalam surat tanggapan terhadap jawaban KSP Nasari tertanggal 5 Agustus 2025, kuasa hukum menegaskan pengakuan koperasi bahwa semua anggota peminjam otomatis jadi peserta asuransi jiwa kredit. “Artinya ada hubungan hukum langsung dengan pihak asuransi. Dalih bahwa polis disimpan pihak asuransi tak menghapus kewajiban koperasi memberi akses informasi kepada pemegang polis,” tulis Gunadi dalam surat somasi.

Somasi itu mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, Pasal 5 ayat (2) huruf b UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1338 KUH Perdata tentang pelaksanaan perjanjian dengan good faith, hingga Pasal 1365 KUH Perdata soal perbuatan melawan hukum.

Gunadi menilai alasan “premi hangus” jika tak terjadi klaim kematian sama sekali tidak relevan. “Yang kami minta bukan uangnya, tapi dokumennya. Setidaknya nomor polis, nama perusahaan asuransi, dan kontak resmi,” ujarnya.

Somasi memberi tenggat 3 hari kerja sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, DPC KAI Magetan akan melapor ke Kementerian Koperasi & UKM, OJK, menggugat secara perdata atas wanprestasi, bahkan menempuh jalur pidana dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

“Somasi kedua ini juga kami tembuskan ke Dinas Koperasi Kota Madiun dan OJK Kediri,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini