Mulai Rp500 Ribu, 44 Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Dilelang Online

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemkab Magetan kembali menggelar lelang kendaraan dinas. Tahun ini, sebanyak 44 unit kendaraan dilepas melalui sistem lelang terbuka yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, menyebutkan rincian kendaraan yang dilelang terdiri dari 41 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda empat.

“Pelaksanaan lelang difasilitasi KPKNL Madiun melalui aplikasi lelang.go.id. Peserta yang ingin ikut wajib memiliki akun di portal tersebut,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Proses penawaran sudah dibuka mulai 26 Agustus hingga 3 September 2025. Sementara pembukaan penawaran akan dilakukan pada 3 September pukul 09.00 WIB.

Lokasi barang yang dilelang juga bisa ditinjau langsung: kendaraan roda dua dan tiga berada di gudang belakang Dinas PUPR, sedangkan kendaraan roda empat diparkir di kantor BPKPD.

Bambang menegaskan, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang sudah tidak dipergunakan lagi oleh perangkat daerah. Kondisinya rata-rata perlu perbaikan.

“Lelang ini bagian dari efisiensi. Daripada dibiayai terus untuk pemeliharaan, lebih baik dijual dan hasilnya bisa menambah PAD,” ujarnya.

Nilai limit lelang dibuka mulai Rp500 ribu hingga Rp9 juta. Dari total aset yang ditawarkan, jika seluruhnya terjual, diperkirakan sekitar Rp50 juta akan masuk ke kas daerah.

Lelang dilakukan secara terbuka, dengan sistem penawaran harga naik secara online. Peserta wajib menyetor uang jaminan ke virtual account KPKNL paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran, dengan tambahan bea lelang 2 persen. Barang dilepas dalam kondisi apa adanya.

Syarat Lelang:

1. Peserta wajib mendaftar dan menyetor uang jaminan sesuai nominal yang disyaratkan.

2. Jaminan harus diterima KPKNL maksimal H-1 sebelum lelang.

3. Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.

4. Barang lelang bisa dilihat langsung di lokasi yang ditentukan mulai 26 Agustus–2 September 2025.

5. Harga belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen.

6. Penawaran dilakukan online dengan sistem harga meningkat.

7. Pemenang wajib melunasi pembayaran maksimal 5 hari kerja setelah lelang. Jika tidak, jaminan masuk kas negara.

8. Barang dilepas “as is”, peserta wajib memahami kondisi kendaraan.

9. Batas pengambilan barang maksimal 7 hari kerja setelah pengumuman hasil lelang.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, ada kendaraan yang tidak diambil karena jaminannya terlalu rendah. Maka tahun ini jaminan ditetapkan 100 persen dari nilai limit,” tegas Bambang. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini