Hotel Milik Pejabat di Maospati Ikut Dibongkar BBWS Bengawan Solo

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Alat berat kembali meraung di sempadan Sungai Sat/Klumpit, tepatnya di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis (2/10/2025).

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menertibkan bangunan permanen yang berdiri puluhan tahun tanpa izin, termasuk sebagian fasilitas Hotel di Maospati.

Bangunan hotel milik pejabat itu mencakup kamar, dapur, area parkir, hingga garasi. Semuanya berdiri di kawasan terlarang, tepat di sempadan sungai.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan diberi kesempatan untuk pembongkaran mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran dengan alat berat,” tegas Wahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo, di lokasi.

Tak hanya hotel, bangunan lain yang ikut rata tanah berupa ruko, tempat usaha UMKM, hingga fasilitas umum berupa toilet. Semuanya dianggap melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air.

“Kalau terjadi hujan atau banjir, aliran air bisa tersumbat. Ini jelas membahayakan,” tambah Wahyana.

Wahyana mengatakan, Meski sempat ada keberatan dari sejumlah pemilik bangunan, termasuk pihak hotel, proses pembongkaran tetap berjalan.

BBWS menegaskan, pemilik sudah diberi waktu sebulan untuk mengurus izin, namun tidak ada tindak lanjut.

“Dan seandainya pun mengajukan, pasti tidak bisa diterima karena sudah melanggar sempadan,” ujarnya.

Dalam operasi ini, BBWS menggandeng Pemkab Magetan, Satpol PP, Dishub, Kominfo, serta perangkat desa. Ke depan, kawasan sempadan sungai akan dikembalikan sesuai fungsi aslinya. Jika hendak dimanfaatkan sebagai taman atau area publik lain, pemerintah desa maupun daerah wajib mengajukan izin resmi ke Kementerian PUPR. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini