KPK Soroti Tata Kelola Keuangan Pemkab Magetan

0
Dokumentasi KPK

POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (11/9/2025).

Pemanggilan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

KPK menegaskan, pendampingan ini bukan bentuk penindakan, melainkan dorongan agar perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, serta pelayanan publik berjalan bersih dan efisien.

“Kami mengikuti aliran uang dari hulu hingga hilir, untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, dikutip dari KPK.go.id.

Dari hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), tata kelola Pemkab Magetan mendapat skor positif 90,27 pada 2024, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) justru menurun dari 77,99 menjadi 73,87.

KPK menilai, penurunan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan SDM dan proses pengadaan barang/jasa (PBJ).

Secara eksternal, sebagian responden mengaku pernah dimintai atau memberi uang, barang, atau fasilitas di luar ketentuan. Meski begitu, Magetan dinilai cukup terbuka dalam penyediaan informasi publik terkait anggaran.

“Temuan ini bukan kelemahan, tapi menjadi dasar untuk pembenahan menyeluruh,” jelas Wahyudi.

Dalam telaah lebih dalam, KPK menemukan sejumlah anomali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Salah satunya, belanja daerah yang didahulukan tanpa dukungan pendapatan memadai, sehingga memunculkan Sisa Lebih Anggaran (SILPA) tidak wajar sebesar Rp2,13 triliun. Praktik ini, menurut KPK, marak terjadi di beberapa daerah untuk mengakomodasi belanja pokok pikiran (pokir), hibah, maupun penunjukan langsung.

KPK juga mencatat adanya indikasi “penjatahan” lintas daerah pemilihan (dapil) dalam usulan pokir, yang tidak sesuai dengan dokumen resmi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan, sebagian usulan pokir dinilai tidak memiliki dasar reses yang sah dan tampak dibuat-buat.

Dari total 1.614 usulan pokir tahun 2024, terdapat lonjakan anggaran hingga Rp23 miliar dari pengajuan awal Rp76 miliar.

Sementara itu, dalam sektor pengadaan barang/jasa, mayoritas kontrak senilai Rp390,9 miliar masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung. Hanya Rp7,9 miliar yang dilakukan lewat tender terbuka. Padahal, proyek-proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit seharusnya dilakukan dengan mekanisme terbuka untuk menjaga transparansi.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang hadir bersama Ketua DPRD Suratno dan jajaran Forkopimda, menyambut baik langkah pendampingan KPK tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkab Magetan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

“Kami berterima kasih atas arahan KPK. Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah diri agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan terhindar dari penyimpangan,” ujar Nanik.

Nanik mengakui masih ada tantangan dalam perencanaan, penganggaran, dan PBJ, termasuk ketidaksesuaian bantuan dengan kebutuhan masyarakat serta kurang fokusnya alokasi anggaran terhadap prioritas daerah.

“Namun, kami siap menindaklanjuti dengan langkah konkret dan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Suratno menilai pertemuan dengan KPK menjadi ajang introspeksi dan pembelajaran penting.

“Banyak hal yang kami dapatkan. Ini tentang kehati-hatian dalam menata keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan DPRD berencana kembali ke KPK untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola anggaran yang baik.

“Kita ingin menggali ilmu agar program lima tahun ke depan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Termasuk program Rp 3-5 Juta per RT, semua harus berbasis kajian, tematik, dan selaras dengan arahan KPK,” jelas Suratno.

Dengan pendampingan ini, diharapkan Pemkab Magetan dapat memperkuat integritas, memperbaiki sistem keuangan daerah, dan memastikan setiap program benar-benar menyentuh kepentingan publik—bukan sekadar formalitas angka di atas kertas. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini