POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kini memasuki babak baru. Menyusul munculnya pemberitaan terkait gugatan perdata Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang diunggah di beberapa media online pada 5 November 2025, pihak tergugat akhirnya angkat bicara.
Kuasa hukum pihak tergugat, Gunadi, S.H., bersama tim hukumnya Evita Aggrayny Dian Savitri, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., menegaskan bahwa klaim penggugat atas objek sengketa dinilai tidak berdasar dan lemah secara hukum.
“Penggugat menggiring opini seolah-olah Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 adalah hutang piutang. Padahal, jauh sebelumnya, pada tahun 1995 sudah ada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Lunas dan Surat Kuasa Berdasarkan PIJB Lunas yang ditandatangani Agli Suyanto dan Yohana Driatmi,” jelas Gunadi.
Menurutnya, perjanjian tersebut telah sah secara hukum sejak ditandatangani dan disahkan.
Hanya saja, proses balik nama sertifikat belum dilakukan saat itu.
“Akta perjanjian jual beli dan surat kuasa yang sah menunjukkan bahwa jual beli tersebut telah memenuhi unsur perbuatan hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh notaris Herlina, S.H., M.H. di Sukoharjo Nomor I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422/Desa Sugihwaras telah diproses balik nama menjadi atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan pada 4 Agustus 2022 di Kantor BPN Magetan.
Gunadi juga menegaskan bahwa meninggalnya seseorang tidak dapat membatalkan perbuatan hukum yang pernah dilakukan.
“Jadi meskipun Bapak Agli Suyanto sudah meninggal, jual beli tanah dan bangunan tersebut tetap sah di mata hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggugat menyebut tidak ada aktivitas atau klaim dari pihak tergugat sejak tahun 2000 hingga 2025, namun hal itu dibantah keras oleh kliennya.
“Faktanya, sejak 2020 hingga 2022, pihak kami sudah aktif melakukan langkah-langkah administrasi dan verifikasi ke lapangan,” ungkap Gunadi.
Ia merinci, pada 20 Juni 2020, Elizabeth Setijono mendatangi Kantor Desa Sugihwaras dan bertemu perangkat desa.
Kemudian pada 20 Mei 2022, ia juga mendatangi lokasi tanah bersama perangkat desa dan petugas ukur dari BPN Magetan, serta bertemu dengan sejumlah pihak yang berkepentingan.
“Objek yang digugat sudah memiliki SHM yang diterbitkan BPN Magetan. Tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat jika persyaratan formilnya tidak lengkap atau cacat hukum,” tegasnya.
Gunadi pun berharap agar opini publik tidak terseret pada pemberitaan yang menyesatkan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan bukti hukum yang sah,” pungkasnya. (Gal/PK)



