Jabatan Dirut RSUD Harjono Jadi Barang Dagangan, Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap Rp 1,25 Miliar

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono serta proyek pekerjaan di lingkungan rumah sakit tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (7/11), tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta.

Uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan, uang tersebut berasal dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai direktur tidak diganti oleh Bupati Sugiri.

KPK menemukan setidaknya tiga kali penyerahan uang yang dilakukan Yunus kepada Sugiri dan sejumlah pejabat Ponorogo sejak awal 2025.

Penyerahan pertama terjadi pada Februari 2025 senilai Rp 400 juta melalui ajudan bupati.

Penyerahan kedua dilakukan pada periode April–Agustus 2025 senilai Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Sementara penyerahan ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk SUG (Sugiri) dan Rp 325 juta untuk AGP (Agus Pramono),” jelas Asep.

KPK juga menemukan adanya permintaan uang dari Sugiri kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar pada awal November.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi suap terkait proyek RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Dari proyek itu, rekanan rumah sakit, Sucipto, memberikan fee 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.

Tak berhenti di situ, lembaga antirasuah juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri.

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus, dan tambahan Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Dirut RSUD Harjono), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD).

Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersandung perkara korupsi. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran suap jabatan dan proyek di Kabupaten Ponorogo. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini