POJOKKATA.COM, PONOROGO – Gerak tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo terus meluas. Setelah mengobok-obok kantor Bupati Ponorogo di kompleks Pemkab, Selasa (11/11/2025) siang, malam harinya giliran sebuah rumah kontrakan di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, yang disambangi penyidik antirasuah itu.
Rumah kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh Diky, yang disebut-sebut merupakan keponakan dari Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas KPK datang ke lokasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Warga sekitar sempat dibuat penasaran dengan aktivitas penggeledahan yang berlangsung hingga malam.
“Datang magrib begitu. Saya disuruh menyaksikan saja,” ujar Saifudin, perangkat Desa Ngunut, saat dikonfirmasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim keluar dari rumah dengan membawa satu koper besar. Belum diketahui isi koper tersebut.
Usai penggeledahan, tim KPK berkoordinasi dengan perangkat desa sebelum meninggalkan lokasi.
Aksi penggeledahan ini dilakukan tak lama setelah tim KPK menuntaskan pemeriksaan di Kantor Pemkab Ponorogo. Di sana, tim bekerja selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.37 WIB. Dari lokasi itu, penyidik juga terlihat membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, dan seorang rekanan rumah sakit bernama Sucipto.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sehari kemudian, keempatnya resmi diumumkan sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti yang disita dari rumah kontrakan di Desa Ngunut tersebut. Namun, penggeledahan beruntun di berbagai lokasi di Ponorogo menandakan penyidik tengah menelusuri aliran dana dan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret kepala daerah itu. (*)



