Gadis di Magetan Jadi Korban Kejahatan Seksual Kakak Tiri Sejak Usia 14 Tahun

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polres Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami LJ (18), warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban viral di media sosial, hingga akhirnya petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka DN (24), yang diketahui merupakan kakak tiri korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Tersangka yang beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya di Parang Magetan baru mengetahui bahwa LJ merupakan adik tirinya.

Mengetahui hal tersebut, tersangka mulai memberikan perhatian lebih sehingga membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya semakin dekat.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan tersangka. Pada tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di rumah yang ditempati korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang.

Tak hanya itu sejak Juni 2021 tersangka membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Dari hasil penyidikan, modus operandi tersangka antara lain: melakukan persetubuhan sejak korban masih di bawah umur, membujuk serta merayu korban untuk menuruti keinginannya, dan melampiaskan nafsunya terhadap korban secara berulang.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan serta Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. Sebagai langkah perlindungan, LJ kini ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk menjamin keamanan dan pemulihannya.

Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menyampaikan bahwa Polres Magetan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.

“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

IPDA Indra juga menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas.

“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” tambahnya.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini