POJOKKATA.COM, Magetan – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, PHRI, hingga Pokdarwis. Imbauan ini diterbitkan sebagai bentuk kesiapan menghadapi lonjakan pengunjung di pusat keramaian dan kawasan wisata.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono, seluruh pengelola diminta menerapkan Sapta Pesona—aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan menghadirkan kenangan—sebagai standar layanan utama.
Joko menegaskan bahwa pelayanan prima menjadi kunci kenyamanan wisatawan, baik dari Magetan maupun luar daerah.
“Pengelola perlu menyiapkan tempat parkir yang memadai dan terus berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk kelancaran arus menuju lokasi wisata,” ujar Joko, Rabu (10/12/2025).
Selain standar pelayanan, promosi kreatif turut ditekankan. Pelaku wisata diimbau menyediakan informasi terbaru, memproduksi konten menarik di media sosial, menggandeng influencer, hingga menyiapkan promo atau diskon untuk menarik minat wisatawan.
Stabilitas harga juga menjadi perhatian. Joko meminta seluruh usaha wisata menerapkan harga wajar, mencantumkan daftar harga secara jelas, serta tidak membedakan pelanggan.
“Kami ingin wisatawan mendapatkan kepastian harga. Semua harus sesuai kepatutan,” tegasnya. Ia juga menekankan peningkatan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA dan melarang penyajian minuman beralkohol.
Untuk sektor transportasi wisata, para pengelola bus dan angkutan umum pariwisata wajib memastikan kendaraan laik fungsi dan pengemudi dalam kondisi sehat tanpa pengaruh zat terlarang. Sementara biro perjalanan diminta memberikan layanan sesuai standar keamanan dan kontrak layanan.
Disbudpar juga mendorong pelibatan pelaku seni budaya lokal dalam pertunjukan ataupun event di destinasi wisata, hotel, restoran, dan rumah makan. Pengelolaan sampah tak luput dari perhatian. Pengelola diminta bekerja sama dengan KSM atau bank sampah guna menjaga kebersihan kawasan wisata.
Salah satu poin terbesar dalam SE ini ialah mitigasi bencana. Setiap destinasi wajib menyiapkan langkah antisipasi, terutama lokasi rawan bencana. Mulai dari memastikan keamanan pengunjung saat pertunjukan, memelihara K3 pada wahana yang berisiko, hingga menyiapkan petugas khusus pengawasan dan penyelamatan.
Tak hanya itu, petunjuk rawan bahaya harus dipasang secara jelas, jalur evakuasi tersedia, dan informasi terkait aktivitas wisata wajib disampaikan kepada pengunjung. Sinergi lintas instansi—TNI, Polri, BPBD, dan perangkat daerah—didorong agar penanganan bencana bisa dilakukan cepat dan terkoordinasi.
“Pengelola harus waspada terhadap potensi bencana dan memantau informasi terkini melalui aplikasi atau situs BMKG,” kata Joko.
Dengan terbitnya SE ini, Disbudpar berharap seluruh elemen pariwisata di Magetan dapat memberikan pengalaman liburan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi setiap wisatawan. (Gal/PK)



