POJOKKATA.COM, Ponorogo – Upaya pemberantasan perjudian di Kabupaten Ponorogo terus digencarkan. Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian. Mulai dari judi online, togel, dadu, hingga sabung ayam. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Penggerebekan dilakukan di beberapa kecamatan yang terindikasi kuat menjadi lokasi perjudian.
“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus,” ungkap AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga awal 2026. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi mendapati berbagai jenis perjudian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Jenisnya beragam. Ada judi online, togel, permainan dadu, sampai sabung ayam,” jelasnya.
Dua lokasi yang menjadi sasaran utama penggerebekan berada di Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo.
Di wilayah Ngebel, petugas mengamankan delapan orang yang seluruhnya merupakan warga setempat. Mereka masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
Sementara itu, di Kecamatan Sukorejo, polisi mengamankan empat tersangka, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).
AKP Imam Mujali mengungkapkan, saat penggerebekan di lokasi judi sabung ayam, petugas sempat melakukan kejar-kejaran. Para pelaku berusaha melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi.
“Ketika kami gerebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi tetap bisa diringkus semua,” tegasnya.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, polisi langsung memusnahkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian. Di antaranya bambu yang digunakan sebagai arena sabung ayam. Selain itu, petugas juga mengamankan handphone yang dipakai untuk judi online, dadu, serta peralatan perjudian lainnya.
Saat ini, 12 tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap pertama. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Imam Mujali menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu.
“Ini bukti bahwa kami serius memberantas perjudian di Ponorogo, di mana pun dan siapa pun pelakunya,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto itu.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan menyusul. Saat ini, polisi masih melakukan pendataan dan pengembangan kasus. (Gal/PK)



