Imbas Kebijakan Fiskal, Dana Desa Ponorogo 2026 Dipangkas Hingga 60 Persen

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kabar kurang menggembirakan datang dari alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026. Pagu Dana Desa reguler untuk 281 desa di Kabupaten Ponorogo mengalami penurunan drastis. Dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat membuat alokasi Dana Desa tahun ini terpangkas hingga sekitar 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa pagu Dana Desa reguler yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk Ponorogo pada 2026 tidak mencapai Rp 100 miliar.

“Pagu reguler Dana Desa sebesar Rp 89,48 miliar untuk Kabupaten Ponorogo,” ujar Anik, Jumat (9/1/2026).

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, penurunannya terbilang sangat tajam. Tahun lalu, total Dana Desa yang diterima Ponorogo mencapai sekitar Rp 261 miliar. Artinya, lebih dari separuh anggaran Dana Desa reguler kini terpangkas.

Anik menjelaskan, dampak penurunan tersebut terasa langsung di tingkat desa. Jika sebelumnya setiap desa bisa menerima Dana Desa hingga Rp 1,4 miliar, pada 2026 nominal yang diterima jauh lebih kecil.

“Sekarang tiap desa hanya menerima sekitar Rp 200 juta sampai Rp 373 juta. Turunnya sekitar 60 persen untuk reguler,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan tambahan anggaran dari skema lain, Anik menyebut pihaknya masih menunggu kepastian. “Kalau digabung dengan KDMP, kami masih menunggu kepastian pagunya,” imbuhnya.

Meski anggaran menyusut, penggunaan Dana Desa reguler 2026 tetap diarahkan pada program-program prioritas. Anik menegaskan, pengelolaan Dana Desa mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan delapan fokus utama.

Prioritas tersebut meliputi ketahanan iklim dan ketangguhan bencana, layanan kesehatan skala desa, ketahanan pangan dan energi, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, infrastruktur digital dan teknologi, penanganan kemiskinan ekstrem, serta program sektor prioritas lainnya.

Khusus untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), terdapat kebijakan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pada 2026, tidak lagi diberlakukan batasan persentase alokasi.

“Penanganan kemiskinan ekstrem diberikan melalui BLT DD. Kalau tahun 2025 maksimal 15 persen, untuk 2026 ini tidak ada batasan dan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa,” pungkas Anik. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini