Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Sebut Sugiri Sancoko Berutang Rp 26 M

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, mengaku memiliki piutang lebih dari Rp 26 miliar kepada Sugiri Sancoko.

Dana itu disebut digunakan untuk biaya kampanye Pilkada Ponorogo 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Sugiri Heru Sangoko usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

“Enggak (ada kaitan lain), utang-piutang saja. Utangnya lebih dari Rp 26 miliar,” ujar Sugiri Heru Sangoko.

Ia mengungkapkan, sebagian dana yang dipinjamkan sudah dikembalikan. Namun, masih ada sisa utang yang belum dilunasi. Untuk itu, ia mempertimbangkan menempuh jalur hukum perdata guna memastikan pengembalian dana tersebut.

“Perdata lah. Gimana caranya supaya utang itu dibalikin,” tandasnya.

Sugiri Heru juga menegaskan, uang tersebut dipakai untuk mendukung pembiayaan kampanye Sugiri Sancoko dalam kontestasi Pilkada Ponorogo 2024. “Biaya kampanye,” katanya singkat.

Selain memeriksa Sugiri Heru Sangoko, penyidik KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Bandar, P3K paruh waktu bagian umum Setda Bupati yang juga ajudan Bupati nonaktif Sugiri; Wildan selaku ajudan; serta dua ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, yakni Ramli Yanto dan Yuyun.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan proyek RSUD.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Sementara pada klaster suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya Sucipto. Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga menerima sejumlah uang dari Yunus Mahatma.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK membuka peluang memanggil saksi-saksi lain untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini