POJOKKATA.COM, MAGETAN – Upaya penertiban aset daerah kembali membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah dengan total nilai mencapai Rp 2,55 miliar.
Sertifikat tersebut diserahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Magetan kepada Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Jumat (23/1), di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.
Penyerahan sertifikat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta para camat, lurah, dan kepala desa terkait.
Aset tanah yang sebelumnya berstatus tidak jelas dan sempat dikuasai pihak lain kini berhasil dipulihkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkhan Junaedi, mengatakan penyelamatan ini merupakan capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum kepada Pemkab Magetan.
Penyerahan 11 sertifikat tersebut menjadi bagian dari program penyelamatan dan pemulihan aset daerah tahap kelima sejak 2021.
“Penyelamatan dan pemulihan aset tahap kelima ini berhasil mengamankan 11 bidang tanah dengan total nilai aset sebesar Rp 2,55 miliar. Aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Magetan,” ujarnya.
Farkhan menegaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mengembalikan aset pemerintah agar memiliki status hukum yang jelas dan dapat dicatat sebagai kekayaan daerah.
Ia mengakui, proses pemulihan aset tidaklah mudah.
“Mayoritas aset yang kami selamatkan adalah tanah sisipan yang bersinggungan dengan klaim kepemilikan warga atau ahli waris. Tim JPN harus menempuh pendekatan hukum sekaligus persuasif agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Total nilai aset yang berhasil diamankan pada tahap ini tercatat sebesar Rp 2.552.168.000. Seluruh bidang tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberhasilan proses sertifikasi aset daerah tersebut. Menurutnya, kepastian hukum aset sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, saat ini telah berhasil diterbitkan 11 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan,” kata Nanik.
Dari total 11 sertifikat tersebut, sebanyak 10 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air dengan luas keseluruhan mencapai 17.223 meter persegi. Adapun satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berada di Kelurahan Magetan dengan luas 241 meter persegi. (Gal/PK)



