POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mulai mengusut dugaan penyelewengan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Kejari memanggil sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2019–2024. Pemanggilan dilakukan secara maraton.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, ada sekitar 15 mantan legislator yang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi tersebut.
“Sekitar 15 orang,” kata Andy, Jumat (6/3).
Selain mantan anggota dewan, penyidik juga memanggil puluhan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menjadi penerima program pokir dari para wakil rakyat.
Total sekitar 60 orang pengurus pokmas telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak awal pekan ini.
“Permintaan keterangan sudah dilakukan sejak hari Senin kemarin, sekitar 60 orang dari pokmas,” jelasnya.
Meski begitu, Kejari Magetan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, penyidik belum menghitung kemungkinan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan dana pokir tersebut.
“Belum. Kerugian biasanya dihitung kalau sudah masuk tahap penyidikan. Ini masih penyelidikan,” pungkas Andy. (Gal/PK)



