POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kasus dugaan korupsi aktivitas tambang ilegal di lahan aset desa menyeret Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dan langsung ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus (pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Aktivitas tambang tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta, sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni sempat melontarkan pernyataan lantang. Ia mempertanyakan pengusutan kasus yang baru dilakukan tahun ini, padahal aktivitas tambang tersebut terjadi pada 2015 dan hanya berlangsung sekitar satu tahun.
“Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang. Saya korban bupati,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset desa di wilayah Jenangan. Material hasil tambang kemudian diduga dijual oleh tersangka.
“Dari hasil audit Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, kerugian negara ditaksir sekitar Rp400 juta,” terangnya.
Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai bentang alam penyangga ekosistem dan menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah.
Jaksa juga menemukan dampak erosi di sekitar lokasi tambang karena letaknya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan dan hajat hidup masyarakat sekitar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami luas lahan yang dikeruk serta kemungkinan adanya tambahan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Selain itu, jaksa juga akan menelusuri pernyataan Toni yang mengaku sebagai “korban bupati”.
Zhulmar menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama,” pungkasnya. (Gal/PK)



