POJOKKATA.COM, MAGETAN – Informasi yang menyebut tujuh anggota sekaligus pimpinan DPRD Magetan telah dipanggil dan rumahnya digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Selasa (21/4) dipastikan tidak benar.
Kabar yang sempat beredar luas itu bahkan mencatut nama tujuh anggota DPRD Magetan, yakni Jatno, Ratno, Yono Wiling, Endang, Jamal, Rhita, dan Yuli Martana.
Namun, pihak Kejari Magetan langsung membantah keras informasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh. Andy Sofyan menegaskan kabar itu merupakan hoaks.
“Hoax om,” kata Andy, Rabu (22/4) sore.
Beredarnya informasi tersebut muncul di tengah penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2021–2023 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus itu sendiri telah memasuki babak baru. Kejari Magetan resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.
Seiring peningkatan status tersebut, aparat penegak hukum terus mendalami perkara dengan memeriksa ratusan pihak yang dinilai mengetahui alur penggunaan anggaran pokir.
Hingga saat ini, Kejari Magetan telah memeriksa sekitar 245 saksi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Munculnya isu pemanggilan dan penggeledahan terhadap tujuh anggota DPRD itu pun dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang beredar melalui pesan berantai maupun media sosial.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan sendiri diperkirakan masih terus berkembang, seiring pendalaman terhadap keterangan saksi dan penelusuran dokumen pendukung. (Gal/PK)



