POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
Nilai anggaran yang diduga diselewengkan tidak kecil. Dalam kurun waktu lima tahun, total rekomendasi dana hibah Pokir tercatat mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 242.984.388.867 atau sekitar Rp 242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan panjang yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
“Sedikitnya 35 saksi telah kami periksa, disertai pengumpulan alat bukti berupa dokumen fisik maupun data elektronik,” ujarnya dalam rilis pers resmi, Kamis (23/4).

Dari enam tersangka yang ditahan, tiga di antaranya merupakan tokoh politik yang pernah dan masih menduduki kursi legislatif.
Mereka adalah SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029; JML, anggota DPRD periode 2019–2024; serta JT, anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk masa jabatan 2024–2029.
Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping yang selama ini bertugas mendampingi dewan dalam pelaksanaan program Pokir.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, kejaksaan menemukan adanya pola penyimpangan yang disebut dilakukan secara sistematis.
Modus yang terungkap, oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana.
Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya menjadi formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan melalui jaringan orang kepercayaan maupun pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.
Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat disebut hanya menjadi dokumen formal demi meloloskan pencairan anggaran.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan langsung dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola juga diduga dialihkan kepada pihak ketiga.
Kejari juga mengungkap adanya indikasi pengadaan barang fiktif, sementara laporan administrasi dibuat seolah-olah rapi dan sesuai prosedur.
Padahal, kondisi riil di lapangan disebut tidak mencerminkan laporan yang dibuat.
Akibatnya, kualitas pekerjaan menjadi tidak terjamin, pengawasan lemah, dan anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat diduga justru menjadi sarana memperkaya pihak tertentu.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (23/4/2026).
Mereka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Magetan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Sabrul Iman.
Pihak kejaksaan memastikan penyidikan belum berhenti pada enam nama tersebut.
Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal yang menggerus anggaran daerah ratusan miliar rupiah itu.
“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya. (Gal/PK)



