POJOKKATA.COM, MAGETAN – Karier politik Ketua DPRD Magetan Suratno mendadak berada di ujung tanduk. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru sekitar satu setengah tahun menduduki kursi ketua dewan itu kini harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD.
Menjelang petang, Kamis (24/4) kemaren, kemeja putih yang dikenakannya tak lagi dibalut jas resmi pimpinan dewan. Sebagai gantinya, rompi merah muda khas tahanan kejaksaan melekat di tubuhnya saat digiring menuju mobil tahanan. Tangis Suratno pecah saat melangkah keluar dari kantor Kejari Magetan. Bahkan, di dalam mobil tahanan, ia terlihat masih terus menangis.
Suratno atau yang akrab disapa Kang Ratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka masing-masing dua anggota DPRD Magetan berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.
“Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul, Kamis (24/4).
Menurut dia, kasus tersebut bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan selama periode 2020–2024 dengan total anggaran rekomendasi mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah itu, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tegas Sabrul.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Suratno yang sebelumnya tengah berada di puncak karier politiknya. Sebagai Ketua DPC PKB Magetan, ia sukses membawa partainya memenangi Pemilu Legislatif 2024 dengan raihan 8 kursi dan total 71.294 suara.
Capaian itu sekaligus menggeser dominasi PDI Perjuangan yang pada pemilu sebelumnya meraih 10 kursi.
Kemenangan tersebut mengantarkan Suratno dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan pada 17 Oktober 2024. Ia juga tercatat sudah empat periode menjadi anggota legislatif.
Kala itu, ia sempat menyampaikan optimismenya atas kemenangan partai.
“Magetan menghijau. Perolehan PKB naik. Kepercayaan masyarakat kian besar terhadap PKB. Amanah ini harus dijaga,” ujarnya usai kemenangan pileg.
Namun, laju karier politik Kang Ratno mulai tersendat setelah mencuatnya perkara PAW Nur Wakhid. Persoalan hukum itu terus bergulir hingga kini berpuncak pada dugaan korupsi dana hibah pokir.
Di tengah sorotan kasus tersebut, laporan harta kekayaan Suratno ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 28 Maret 2025 untuk periodik 2024, total kekayaan Suratno tercatat sebesar Rp 1.036.000.000 atau sekitar Rp 1,03 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp 660 juta.
Aset terbesar yang dilaporkannya berasal dari sektor tanah dan bangunan senilai total Rp 620 juta, terdiri dari dua bidang properti di wilayah Magetan.
Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan dengan total nilai Rp 478 juta, yakni Toyota Yaris TRD tahun 2016 senilai Rp 138 juta, Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 270 juta, dan Isuzu Panther Turbo Pick Up tahun 2006 senilai Rp 70 juta.
Tak hanya itu, Suratno juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 468 juta serta kas dan setara kas Rp 130 juta.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan DPRD aktif ini diperkirakan bakal memunculkan gejolak politik di internal parlemen maupun partai, mengingat Suratno selama ini menjadi salah satu figur sentral dalam peta politik Magetan. (Gal/PK)



