Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Mahar Politik Pilkada Ponorogo, Rp 16,25 Miliar Mengalir ke 6 Parpol

0

POJOKKATA.COM, Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5). Persidangan tersebut membuka dugaan aliran dana miliaran rupiah untuk mahar politik demi mengamankan dukungan partai pada Pilkada Ponorogo 2024.

Dikutip dari surabayapagi.com, Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Salah satu saksi kunci, Elly Widodo—adik kandung terdakwa—mengungkap adanya pengumpulan dana operasional hingga Rp 17 miliar.

Dalam persidangan, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merujuk pada catatan di telepon seluler milik saksi. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 16,25 miliar disebut mengalir ke sejumlah partai politik sebagai syarat memperoleh surat rekomendasi.

“Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kami memberikan pembayaran sebagai berikut: Gerindra Rp 5 miliar, Golkar Rp 250 juta, PKB Rp 6 miliar, PKS Rp 2 miliar, PPP Rp 500 juta, dan Demokrat Rp 2,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan BAP di ruang sidang Cakra.

Elly Widodo membenarkan keterangan tersebut. Ia menyebut dana itu memang dihimpun guna memastikan dukungan partai terhadap pencalonan Sugiri Sancoko.

“Iya, Pak. Untuk rekom partai. Jadi sumbangan dari partai, kita bayarkan juga ke partai,” akunya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya soal mahar politik, persidangan juga menguak dugaan aliran dana lain yang digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, disebut memberikan dana sebesar Rp 950 juta untuk mendukung operasional calon legislatif dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Dana tersebut, menurut Elly, disalurkan dalam dua tahap. Pertama Rp 450 juta diambil langsung olehnya. Kemudian Rp 500 juta melalui perantara Singgih Cahyo Wibowo. Dana itu disebut sebagai pinjaman untuk membantu caleg yang kekurangan biaya kampanye.

“Pak Sugiri karena tidak mampu, pinjamlah, minta tolonglah ke Pak Mahatma itu. Diberikan kepada caleg-caleg ini, hitungannya pinjam,” jelasnya.

Selain itu, sidang juga menyinggung penyerahan uang Rp 500 juta lainnya pada November 2025 di Pendopo Kabupaten. Uang tersebut juga berasal dari Yunus Mahatma dan sempat transit melalui pihak internal sebelum diterima oleh orang kepercayaan bupati.

Sejumlah nama lain turut diperiksa dalam sidang ini, di antaranya Kepala Desa Bajang Ninik, Indah Bekti Pertiwi, serta Heru Sangoko. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam perkara yang juga menyeret mantan Sekda Agus Pramono serta Direktur nonaktif RSUD Harjono.

Hingga sidang berlanjut, majelis hakim masih mendalami keterkaitan antara aliran dana dari pejabat daerah dengan upaya mempertahankan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang dugaan praktik mahar politik dalam kontestasi kepala daerah. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini