POJOKKATA.COM, PONOROGO – Konten podcast seorang oknum berinisial EB yang membahas situasi pemerintahan daerah memicu perhatian publik. Dalam tayangan yang beredar di media sosial itu, muncul sejumlah pernyataan terkait kepemimpinan Plt. Bupati, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda), hingga kinerja Pj. Sekda.
Namun, sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan cenderung menggiring opini karena tidak disertai data maupun fakta yang jelas.
Pengamat hukum sekaligus advokat dan konsultan hukum, M. Hasim menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin undang-undang. Meski demikian, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum dan etika.
Menurutnya, tudingan adanya
“pembohongan publik” oleh Plt. Bupati seharusnya disampaikan dengan dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tanpa fakta, kata dia, berisiko membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau kritik tentu diperbolehkan. Tetapi harus objektif, proporsional, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik,” ujar Hasim saat ditemui di kantornya, Sabtu (6/5).
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut Plt. Bupati “tersandera rezim lama”. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut dapat dianggap provokatif apabila tidak didukung dasar yang kuat.
“Kalimat seperti itu bisa menggiring opini publik dan memicu kegaduhan politik di masyarakat,” tambahnya.
Sorotan lain dalam podcast terkait proses seleksi Sekda yang disebut kurang transparan dan terkesan “dagelan” juga mendapat perhatian. Hasim menilai, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi, maka pihak yang keberatan seharusnya menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bukan justru menyampaikan tudingan sepihak di ruang publik tanpa data pendukung yang jelas,” tegasnya.
Tak hanya itu, penilaian terhadap kinerja Pj. Sekda yang dianggap tidak mampu berkomunikasi hingga disebut mencoreng wajah Plt. Bupati juga dinilai bersifat subjektif.
Menurut Hasim, evaluasi terhadap pejabat pemerintahan semestinya dilakukan melalui mekanisme internal dan indikator kinerja yang terukur.
Ia mengingatkan, penyampaian informasi di ruang publik tanpa fakta yang jelas dapat berpotensi melanggar hukum, terutama apabila mengandung berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerugian maupun keonaran di masyarakat.
Hasim menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat. Aturan itu diperkuat Pasal 45A ayat (3) yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Karena itu, Hasim mengimbau seluruh pihak lebih bijak dalam menyampaikan opini di media sosial maupun ruang publik agar kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (Gal/PK)



