DPRD Pastikan Kades 2 Periode Bisa Maju Lagi di Pilkades 2027

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kepastian mengenai peluang kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (Pilkades) akhirnya menemui titik terang. DPRD Magetan memastikan kades dua periode tetap dapat maju kembali, dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menjelaskan kepastian tersebut mengacu pada Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan pengecualian bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri.

“Pasal itu memberikan pengecualian atau kekhususan bagi kades yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurut Didik, kepastian tersebut diperoleh setelah Komisi A DPRD Magetan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, kedudukan undang-undang berada di atas peraturan pemerintah (PP), sehingga ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak dapat mengesampingkan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Meski demikian, Didik menegaskan tidak semua kades yang pernah menjabat dua periode otomatis bisa kembali maju. Kesempatan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang salah satu masa jabatannya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Kalau dua periodenya selesai sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, maka tidak bisa mencalonkan lagi,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Magetan itu.

Ia menambahkan, saat ini DPRD masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan memperjelas implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026. Setelah regulasi itu diterbitkan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades.

“Kami menunggu Permendagri sebagai dasar untuk melakukan perubahan perda,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sudjatmiko berharap hasil konsultasi tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan menyiapkan seluruh tahapan Pilkades serentak 2027.

Menurutnya, baik regulasi maupun petunjuk teknis perlu segera disusun agar tahapan Pilkades dapat dimulai sejak awal tahun depan tanpa kendala.
“Semua sudah jelas. Tinggal melakukan penyesuaian regulasi dan aspek teknis untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong agar Pilkades 2027 dilaksanakan menggunakan sistem e-voting. Menurut Gaguk, penerapan sistem tersebut berpotensi menjadi terobosan nasional apabila dipersiapkan secara matang.

“Pilkades serentak menggunakan e-voting bisa menjadi role model tingkat nasional. Karena itu persiapannya harus benar-benar serius,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini