Polisi Razia Kafe dan Karaoke di Magetan, Ini Hasilnya

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kabupaten Magetan menjadi sasaran razia Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, Sabtu malam (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Namun, petugas mendapati minuman keras (miras) tanpa izin edar di beberapa lokasi.

Razia tersebut digelar melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam (THM).

Petugas menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Magetan, Parang, hingga Maospati. Selain memeriksa lokasi, polisi juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun obat-obatan berbahaya selama pemeriksaan.

Meski demikian, temuan miras tanpa izin edar menjadi catatan dalam operasi tersebut. Sat Samapta Polres Magetan langsung menindaklanjuti temuan itu melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan IPTU Misbakhul Munir, S.H., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengunjung tempat hiburan malam tidak menyalahgunakan narkoba, apalagi terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Magetan,” tegasnya.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jawa Timur agar jajaran kepolisian meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur.

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dinilai penting untuk mencegah lokasi tersebut disalahgunakan sebagai tempat pesta maupun transaksi narkotika.

Polres Magetan memastikan patroli, razia, dan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini