DPRD Magetan Bahas Kendala Izin Belajar Guru

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kendala administratif terkait izin belajar guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3) menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Magetan. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Universitas PGRI Madiun (UNIPMA), Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan.

Rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magetan itu dipimpin Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sujatmiko, S.E., bersama anggota komisi. Hadir pula dekan dan jajaran civitas akademika UNIPMA serta perwakilan instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, pihak UNIPMA menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi guru asal Magetan yang tengah menempuh maupun berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Di antaranya menyangkut ketentuan linieritas pendidikan serta waktu pengajuan izin belajar.
Persoalan itu dinilai perlu disinkronkan agar peningkatan kualifikasi akademik tenaga pendidik tidak terkendala persoalan administratif. Terlebih, pendidikan lanjutan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sujatmiko menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Menurutnya, peningkatan kualitas guru perlu mendapat dukungan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Regulasi kepegawaian, termasuk Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2025, menjadi salah satu acuan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan izin dan tugas belajar bagi tenaga pendidik.

Melalui koordinasi tersebut, DPRD berharap Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan UNIPMA memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi persoalan izin belajar.
Dengan begitu, kendala administratif dapat dicarikan jalan keluar tanpa mengabaikan aturan kepegawaian.

Sinkronisasi kebijakan ini diharapkan membuka ruang bagi guru di Kabupaten Magetan untuk meningkatkan kualifikasi akademik sekaligus menjaga agar proses pendidikan lanjutan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini