POJOKKATA.COM, MAGETAN – Sebanyak 13 tersangka diamankan Polres Magetan dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Dari operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026 itu, polisi mengungkap 11 kasus tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (26/10/2026).
Operasi yang melibatkan 75 personel itu menyasar berbagai tindak kriminalitas di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.
Hasilnya, lima kasus yang masuk target operasi berhasil diungkap seluruhnya atau mencapai 100 persen.
“Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 oleh jajaran Polres Magetan ini alhamdulillah mendapatkan hasil yang membanggakan. Dari lima target yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan,” ujar Bagas.
Lima target operasi tersebut meliputi satu kasus curanmor di Kecamatan Sukomoro serta empat kasus curat di Kecamatan Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Tak berhenti pada target yang ditetapkan, polisi juga mengungkap enam kasus lain di luar target operasi. Kasus tersebut mencakup pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus curat di Kecamatan Ngariboyo dan Takeran.
Dari total 11 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 13 tersangka. Empat tersangka diketahui berasal dari wilayah lokal Magetan, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Di antaranya tiga unit sepeda, tujuh unit telepon genggam, dua Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua sepeda motor.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Laporan Polisi Capai 18 Perkara
Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat 18 laporan polisi, yang terdiri atas 12 laporan curat, satu laporan curanmor, serta lima laporan dugaan penipuan atau penggelapan.
Jumlah laporan polisi tersebut merupakan data penanganan perkara yang perlu dibedakan dari hasil pengungkapan 11 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026.
Bagas menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Dia mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Imbauan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengajak masyarakat menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya. (Gal/PK)



