POJOKKATA.COM, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan sidak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan.
Sidak dilalukan dalam rangka menegakan Surat Edaran (SE) Bupati, tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda), Gunendar menyebutkan, salah satunya adalah meminta THM tidak beroperasi selama bulan suci ramadan.
“Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan memastikan setiap THM untuk mematuhi surat edaran ini,” katanya, Minggu (26/3/2023) malam.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengelola terkait surat edaran Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar berupa penutupan THM selama puasa.
Setidaknya ada 8 titik THM yang menjadi fokus Satpol PP Magetan dalam sidak kali ini.
Dari kedelapan THM tersebut, saat dilakukan pemeriksaan tak ada aktivitas yang terlihat, atau dalam keadaan tak beroperasi sekira pukul 22:30 WIB.
“Ada delapan titik lokasi tempat hiburan malam yang kami datangi, dan hasilnya THM itu tidak beroperasi setelah diberikan surat edaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masih kata Gunendar, apabila ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas HTM di Magetan yang melanggar surat edaran dan masih beroperasi selama ramdan, akan ditindaklanjuti.
“Setelah kita cek hari ini, dan kemudian hari ada laporan dari masyarakat. akan kita cek lagi,” tegasnya.