Pelaku Penganiayaan di Magetan : Motif Cemburu Menyulut Kekerasan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban, P (32) dan D (17).

Peristiwa tragis ini berawal pada hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika P bertemu dengan wanita bernama S di Ringinagung, Magetan.

Mereka kembali berpapasan sekitar pukul 15.30 WIB, bersama keponakannya D, di taman Kota Bulukerto.

Namun, pertemuan ini menjadi cikal bakal tragedi.

A tiba-tiba muncul, mengendarai sepeda motor Honda Megapro, dan tanpa alasan jelas menabrak serta menendang sepeda motor korban.

Akibat kejadian ini, P dan D mengalami luka serius, dengan P mengalami patah tangan dan paha, sedangkan D menderita luka pada mulut robek dan patah tulang hidung.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Magetan segera bergerak melakukan penyelidikan. Dengan bantuan keterangan saksi, Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena motif penganiayaan diduga berasal dari rasa cemburu A terhadap P, yang diketahui dekat dengan istrinya, S.

Saat ini, A tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

Kasihumas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan menyoroti bahaya cemburu yang bisa mengakibatkan tindakan kekerasan serius dalam masyarakat.

Semoga tindakan hukum yang diambil memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini