Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Terungkap di Magetan : Tipu Korban Rp 370 Juta

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok rekrutmen Bintara Polri gelombang II tahun 2023. Tersangka, Oto Ari Wibowo, seorang warga Tulungagung, menjanjikan kepada korban, EE, bahwa anaknya dapat menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang mencapai Rp 370 juta lebih.

Menurut Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, kejadian ini dimulai pada bulan Maret 2023 di rumah korban. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk membayar uang sebagai syarat penerimaan anaknya di institusi Polri.

“Setelah sejumlah transfer uang melalui bank, anak korban tidak lolos tes dan akhirnya tidak diterima menjadi anggota Polri,” ungkap Kuncahyo, Selasa (06/02/2024).

Korban yang merasa tertipu segera melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan. Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tersangka Oto Ari Wibowo di Yogyakarta pada 02 Februari 2024. Sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan, dan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp turut diamankan.

Tersangka dihadapkan pada pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini, Oto Ari Wibowo telah ditahan di Polres Magetan, sementara pihak berwenang terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain.

Kuncahyo menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan percaya pada oknum yang mengaku bisa menjamin masuk menjadi anggota Polri. Lebih baik mempersiapkan diri dengan mengikuti bimbingan atau pelatihan bagi yang berkeinginan bergabung dengan institusi kepolisian.”

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa informasi rekrutmen secara resmi, serta tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak teruji kebenarannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini