POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus cabul yang melibatkan seorang pria berinisial “DN” (27) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, menimbulkan kontroversi setelah keluarga korban mengajukan laporan ke polisi.
Pria tersebut kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Magetan setelah keluarga korban menolak untuk menerima fakta bahwa “DN” tidak mengakui perbuatannya.
Insiden terjadi pada 6 Oktober 2023 ketika orang tua korban mendengar tangisan putrinya dari dalam kamar. Saat ibu korban memeriksa, dia menemukan “DN” bersama korban di dalam kamar. Korban kemudian mengakui bahwa dia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.
Ibu korban, dengan tegas, meminta agar “DN” menikahi putrinya. Pada pertengahan Oktober 2023, kedua belah pihak keluarga mengajukan surat lolosan nikah ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA). Namun, usaha tersebut gagal karena “DN” menolak mengakui perbuatannya, dan rekomendasi dari DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama.
“Orang tua korban tidak menerima penolakan tersebut dan memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Kami memiliki bukti berupa pakaian korban, termasuk daster, cd, bra, serta bukti visum,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, Rabu (7/2/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, serta peran pihak berwenang dalam menangani kasus serius seperti ini.