POJOKKATA.COM, Magetan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan memperlihatkan respons sigap dalam menangani kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi baru-baru ini. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian berhasil diringkus beserta barang bukti motor yang dicuri.
Kejadian bermula pada hari Senin, 19 Februari 2024, ketika seorang ibu-ibu kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Nopol A 6836 FM miliknya. Sepeda motor tersebut diparkir di teras depan rumah tanpa dikunci stang karena kuncinya rusak.
Keesokan harinya, motor tersebut sudah lenyap. Korban berupaya mencari, namun tanpa hasil yang memuaskan. Baru pada hari Jumat, 22 Maret 2024, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Magetan.
Satreskrim Polres Magetan segera mengambil langkah tegas dengan memulai serangkaian penyidikan. Dalam waktu yang singkat, tepatnya pada Sabtu dini hari, kedua pelaku berinisial “RA” alias Genjlong dan “H” (usia bawah umur) yang merupakan warga Magetan, berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Magetan untuk mengungkap motif dan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Magetan.
Pihak berwenang menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Disarankan untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya pencurian.