Komplotan Spesialis Curat Diringkus di Ponorogo, 8 Tersangka Diamankan

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan delapan tersangka. Kasus ini terkuak setelah tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus curat di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Pelaku utama berinisial P berhasil ditangkap, dan dari penangkapannya, terungkap informasi mengenai tersangka lainnya.

“Awalnya tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus curat di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Pelaku berinisial P berhasil diringkus,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Kamis (25/4/2024).

Dari penangkapan P, polisi berhasil mengungkap tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Tulungagung di Jawa Timur.

Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi merusak untuk masuk ke dalam tempat dan mendapatkan barang curian. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, uang sejumlah Rp 1,5 juta, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 helm warna abu-abu dan hitam.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, serta 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, 4E, dan 5E KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini