Kades di Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 209 Juta

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses panjang dan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang terkait.

Moh. Andy Sofyan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, menyampaikan bahwa hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 209 Juta akibat tindakan Sumadi.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang cukup terhadap perbuatan Sumadi dalam memanfaatkan dana desa dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan Sumadi adalah dengan memfiktifkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam pengadaan gedung serbaguna Desa Ngariboyo.

Pada penjelasan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, terungkap bahwa beberapa pengadaan yang diduga fiktif, seperti pembelian tanah urug dan batu gebel. Analisis ahli teknis menunjukkan bahwa pengadaan tanah urug yang dinyatakan dalam SPJ tidak memiliki kejelasan.

Dengan penetapan ini, Sumadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Magetan mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Namun, proses investigasi dan penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini terungkap dengan jelas,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini