POJOKKATA.COM, Magetan – Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan.
Raperda ini diserahkan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Magetan, Jumat (7/6/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sujatno, didampingi para Wakil Ketua DPRD, turut dihadiri oleh Pejabat Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Agenda rapat ini adalah penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang mencakup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp 1,9 triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun atau sebesar 100,95 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 232 miliar terealisasi sebesar Rp 233 miliar atau 100,25 persen. Sementara itu, belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun terealisasi sebesar Rp 1,4 triliun atau 93,64 persen.
“Pada Tahun Anggaran 2023, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp 162 miliar,” ungkap Hergunadi.
Lebih lanjut, Hergunadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, LKPD Kabupaten Magetan tahun 2023 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.
Namun, Hergunadi juga mengakui adanya beberapa temuan pemeriksaan yang perlu diperhatikan.
Hergunadi menambahkan bahwa APBD tahun 2023 berhasil mendorong perbaikan berbagai indikator pembangunan, termasuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan laju inflasi, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penurunan angka kemiskinan.
Selain itu, Kabupaten Magetan mengalami defisit sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga menyampaikan secara ringkas laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyatakan bahwa penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.
“Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelas Sujatno.
Dengan diserahkannya Raperda ini, diharapkan DPRD Magetan dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan bersama sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat dituntaskan dengan baik.