POJOKKATA.COM, Ponorogo – Sebanyak 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo secara resmi diperpanjang masa jabatan mereka. Perpanjangan ini ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Sugiri Sancoko, Selasa (25/6/2024), di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Perpanjangan masa jabatan ini seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.
Acara pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono, yang menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya saat pelantikan. “Total ada 276 dari 281 kepala desa yang dikukuhkan ulang, sementara lima lainnya tidak diperpanjang karena meninggal dunia atau mengundurkan diri,” kata Tony.
Tony juga menambahkan bahwa pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022. “Dengan demikian, jabatan kepala desa yang terpilih pada 2022 akan berakhir pada 2030,” jelasnya.
Bupati Sugiri Sancoko dalam sambutannya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun desa. Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan desa. “APBDes harus disusun dengan baik, program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat. Para kepala desa harus berinovasi dan menangkap permasalahan di setiap desanya,” imbuhnya.
Perlu dicatat bahwa dari total 281 desa di Kabupaten Ponorogo, hanya 276 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan. Lima desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri. Desa-desanya adalah Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Tegalrejo Pulung, Wotan Pulung, dan Bekare Bungkal.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa-desa tersebut.