117 Narapidana Rutan Magetan Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

0
Warga binaan ikuti Upacara HUT ke-79 RI di Rutan Magetan.

POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 117 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang narapidana langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, kepada dua perwakilan narapidana saat upacara Peringatan HUT RI yang ke-79, pada Sabtu (17/08/2024) di Alun-Alun Magetan.

Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM. Remisi ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan setelah bebas nanti.

“Dari 206 penghuni Rutan Magetan per 17 Agustus 2024, sebanyak 117 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 114 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan tiga orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berarti mereka langsung bebas,” ungkap Eries.

Eries juga menyampaikan bahwa ada 43 narapidana yang akan direkomendasikan untuk mendapatkan remisi susulan karena mereka merupakan napi pindahan dari Surabaya. Namun, ada 11 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena masa pidananya kurang dari enam bulan. Selain itu, Rutan Magetan juga menampung 30 tahanan yang saat ini belum bisa mendapatkan remisi.

Dalam sambutannya, Eries Sugianto mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Ia juga mengingatkan pentingnya bagi para narapidana untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan yang ada.

“Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan lingkungan sekitar,” tambah Eries.

Salah satu dari tiga narapidana yang langsung bebas, AS, pria asal Kabupaten Magetan, mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan. Dengan penuh haru, AS berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan dan berharap dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan Magetan yang telah membina dan mendidik saya selama ini,” ujar AS.

Penyerahan remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana, khususnya mereka yang langsung bebas, untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka, serta menjadi insan yang lebih baik di tengah masyarakat. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini