POJOKKATA.COM, Magetan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, berinisial HS (53), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro.
HS, yang bertugas sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan, terlibat bersama IK (49), Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman, mengonfirmasi keterlibatan ASN dari Pemkab Magetan ini.
“Satu tersangka merupakan PNS di Pemkab Magetan dan satunya lagi karyawan diler mobil,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
HS dan IK diduga memiliki peran penting dalam pengadaan 386 mobil siaga desa yang menelan anggaran sebesar Rp 96,5 miliar. Mereka aktif dalam memasarkan mobil kepada desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022.
Selain itu, kedua tersangka juga terlibat dalam pemberian uang cashback kepada kepala desa yang melakukan pembelian mobil siaga tersebut.
Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,32 miliar dari pengadaan melalui PT UMC dan Rp 1 miliar melalui PT SBT.
Aditya menyatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perkim Magetan melalui Sekretaris Dinas, Sarjono, menyebutkan bahwa tindakan HS dilakukan di luar tanggung jawab kedinasannya.
“Kita tunggu prosesnya karena sampai saat ini belum ada surat tembusan atau pemberitahuan dari Kejari Bojonegoro terkait HS,” ujarnya.
Sarjono juga menambahkan bahwa urusan kepegawaian terkait HS akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat. (Red)