POJOKKATA.COM, Magetan – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dalam memerangi peredaran rokok ilegal semakin menunjukkan hasil. Pada hari Jumat (6/9/2024), Satpol PP dan Damkar Magetan resmi menyerahkan 960 batang rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Madiun untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Penyerahan Barang Bukti (BB) ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan pada 27 dan 28 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim pengumpul informasi di lapangan.
“Tim kami menemukan rokok ilegal di Desa Dadi, Plaosan. Meskipun saat operasi, Bea Cukai Madiun tidak dapat hadir, kami tetap bertugas untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penyerahan resmi kepada Bea Cukai,” ujar Gunendar.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 48 bungkus rokok dengan 8 merek berbeda yang tidak memiliki pita cukai. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Undang-Undang Cukai dan menjaga ketertiban masyarakat.
Gunendar menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan berharap masyarakat semakin aktif dalam upaya ini. “Kami berharap masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti ini, diharapkan Bea Cukai Madiun akan segera mengambil langkah sesuai kewenangan mereka.
Upaya berkelanjutan dalam pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat membawa Magetan lebih dekat kepada target zero rokok ilegal. (Gal)