POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam upaya mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Magetan bekerja sama dengan Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi TPPO di Gedung Pesat Gatra, Polres Magetan, Kamis (19/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh para Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa/lurah se-Kecamatan di Kabupaten Magetan, bersama dengan instansi terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya TPPO yang terus berkembang, khususnya di era digital. Salah satu hal yang disampaikan adalah terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor: 100.3.4.2/445/Kept/403.013/2024. Gugus tugas ini akan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan lintas sektor terkait kasus perdagangan manusia.
Plt. Kepala Dinas PPKBPP dan PA, Suwito, dalam sambutannya yang mewakili Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menyoroti bahwa salah satu tantangan utama dalam pemberantasan TPPO adalah minimnya kesadaran dan persiapan tenaga kerja migran, yang sering menjadi korban eksploitasi baik di dalam maupun luar negeri.
“Eksploitasi anak dan perempuan, baik fisik, psikis, maupun seksual, masih sering terjadi, sehingga sinergi antar pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwito menegaskan bahwa kerja sama yang harmonis dan sinergis antar keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintahan sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak korban serta menegakkan hukum terhadap pelaku TPPO. Hal ini selaras dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pemberantasan TPPO.
Data terbaru tahun 2024 mencatat sebanyak 698 korban TPPO secara nasional, dengan 216 korban berasal dari Jawa Timur, termasuk 3 korban dari Kabupaten Magetan. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya langkah pencegahan yang efektif.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam memberantas kejahatan TPPO.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk mencegah dan menindak tegas pelaku TPPO. Kejahatan ini menghancurkan masa depan korban, bukan hanya secara fisik, tapi juga psikologis,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap janji-janji pekerjaan dengan gaji besar yang tidak jelas asal-usulnya, serta untuk menghindari praktik Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal. Edukasi, sosialisasi, patroli rutin, dan pemetaan PJTKI menjadi langkah konkret Polres Magetan untuk melindungi warga dari ancaman TPPO.
Sosialisasi ini juga menyoroti sanksi pidana bagi pelaku TPPO yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007. Pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Dengan berbagai langkah preventif yang dilakukan, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat Magetan dapat terus terjaga dari ancaman TPPO. (Gal)