Pemkab Magetan Rehab 417 Rumah Tidak Layak Huni pada Tahun 2024

0
Rumah warga di Kabupaten Magetan yang mendapatkan program RTLH.

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mengupayakan pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan di daerah.

Pada tahun anggaran 2024, Pemkab menargetkan rehabilitasi sebanyak 417 unit rumah tidak layak huni.

Menurut Teguh Adi Wiyono, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Magetan, program ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan dari berbagai sumber lainnya.

“Dari target awal 163 unit rumah yang dianggarkan melalui APBD, kami telah menyerap 150 unit. Namun, sebanyak 13 penerima bantuan terpaksa batal karena kendala tertentu,” jelas Teguh, Senin (23/09/2024).

Sebagai tindak lanjut, 13 unit yang dibatalkan dimasukkan ke dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) dan ditambah lagi 13 unit baru, sehingga total target menjadi 26 unit tambahan yang akan ditangani.

Selain dari APBD, program ini juga didukung oleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat yang mencakup 240 unit rumah.

Program CSR dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga turut memberikan kontribusi dengan menyumbang satu unit rumah di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo.

Meskipun jumlah rumah yang akan diperbaiki cukup besar, Teguh menyebutkan bahwa angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena adanya refocusing anggaran untuk Pilkada.

“Pada pendataan tahun 2018, Magetan masih memiliki sekitar 7.000 RTLH. Hingga saat ini, sekitar 4.000 rumah telah berhasil diperbaiki, namun masih ada sekitar 3.000 rumah yang memerlukan perbaikan lebih lanjut,” paparnya.

Selain perbaikan fisik, Teguh menekankan pentingnya perbaikan sanitasi di setiap rumah. Fasilitas kamar mandi dan WC yang layak menjadi prioritas utama dalam memastikan rumah tersebut sudah memenuhi syarat layak huni. Program ini juga sejalan dengan kebijakan pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Setiap penerima bantuan RTLH juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran,” tambahnya.

Pemkab Magetan berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dapat mempercepat penyelesaian RTLH dan berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini