POJOKKATA.COM, Magetan – Masa kampanye Pilkada Magetan resmi dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Selama periode 60 hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09/2024), menyampaikan bahwa seluruh peserta kampanye diharapkan dapat menjalankan kegiatan mereka dengan menjaga etika dan hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan penyebaran hoaks, isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta segala bentuk kampanye negatif yang dapat merusak suasana pemilihan.
“Hoaks tidak boleh, SARA dan lain sebagainya yang melanggar aturan juga dilarang,” tegas Noviano.
Selain itu, KPU Magetan juga telah menetapkan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Lokasi-lokasi tertentu, seperti sarana pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, serta aset milik Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, dilarang keras digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Meskipun demikian, pemasangan APK di jalur hijau tetap diperbolehkan selama tidak merusak estetika kota.
“Kami juga akan memfasilitasi pemasangan dan pencetakan APK maupun bahan kampanye untuk ketiga pasangan calon (paslon),” tambah Noviano.
Pengaturan titik pemasangan APK yang tidak diatur dalam PKPU 13/2024 telah dikoordinasikan oleh KPU setempat, memastikan kampanye berjalan sesuai dengan pedoman yang ada. Selain kampanye di ruang publik, kampanye di media sosial juga akan diawasi secara ketat, dengan aturan yang memastikan bahwa semua aktivitas kampanye digital tetap mematuhi regulasi.
KPU berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada menjaga suasana damai dan kondusif. Noviano juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilu dengan datang ke TPS pada hari pemilihan, 27 November 2024, dan memberikan suara sesuai hati nurani.
Dengan penegakan aturan yang ketat ini, KPU Magetan berharap dapat menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis, memberikan kesempatan bagi setiap calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara positif dan konstruktif. (*)