POJOKKATA.COM, Magetan – Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan pihak kepolisian setempat kembali menggelar operasi besar-besaran guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 1.996 bungkus rokok atau setara dengan 37.648 batang rokok ilegal.
Operasi ini, menurut Kepala Satpol PP Magetan Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa izin yang merugikan negara dari segi ekonomi dan melanggar hukum.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ujar Gunendar dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Magetan, Senin (15/10/2024).
Sementara itu, Rizal dari Bea Cukai Madiun mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Barat dan disita dari seorang warga berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S terbukti melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai terkait pelanggaran terhadap peraturan cukai.
Rizal menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti yang ditemukan, proses ultimum remidium (UR) diterapkan berdasarkan Pasal 40b Undang-Undang Cukai. Hal ini memungkinkan pelanggar mengajukan permohonan agar penyidikan tidak dilanjutkan jika memenuhi syarat.
Kemudian, Bea Cukai memberikan opsi denda kepada S sebesar Rp85.361.568, yang dihitung dari jumlah rokok ilegal dikali tiga nilai cukainya.
“Saudara S bersedia membayar denda tersebut, dan dengan demikian proses hukum dihentikan,” tambah Rizal.
Keseriusan Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal diharapkan mampu menegakkan hukum dan melindungi negara dari kerugian ekonomi yang disebabkan oleh rokok tanpa izin. (Gal)