Ribuan KPPS di Magetan Resmi Dilantik, Ini Tugas, Gaji, dan Masa Kerjanya

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 7.231 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Magetan resmi dilantik hari ini Kamis (7/11/2024) dalam persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Pelantikan ini dilakukan serentak di seluruh desa dan kelurahan di Magetan, meliputi 1.033 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 18 kecamatan dan 235 desa/kelurahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum istimewa bagi demokrasi Indonesia karena pertama kalinya dilaksanakan serentak di seluruh wilayah tanah air.

“Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel,” kata Noviano.

Ia juga menekankan pentingnya KPPS menjaga netralitas dan integritas agar kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan terjaga.

Sebagai bagian dari tugas awalnya, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis untuk mendalami tugas-tugas mereka, mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman KPPS terhadap tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemilu dengan lancar dan tertib.

Masa Kerja dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Para anggota KPPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Selama masa tugasnya, KPPS memegang peran krusial dalam memastikan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil. Berikut adalah tugas utama KPPS dalam Pilkada 2024:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, serta kepada peserta pemilu jika saksi tidak hadir.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada pihak terkait.
  5. Menjalankan tugas sesuai arahan dari KPU dan aturan perundang-undangan.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT agar hadir menggunakan hak pilihnya.
  7. Menyerahkan surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS serta menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Honorarium KPPS Pilkada 2024

Sebagai bentuk penghargaan, honorarium untuk petugas KPPS telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000 per bulan. Petugas keamanan TPS atau Satlinmas yang turut menjaga keamanan jalannya pemilihan akan menerima gaji sebesar Rp650.000 per bulan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini