Surat Suara Rusak Pilkada Magetan 2024 Dimusnahkan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan melakukan pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup).

Pemusnahan ini berlangsung di halaman gudang KPU Desa Baron, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan berjumlah 89 lembar untuk Pilgub dan 113 lembar untuk Pilbup. Pemusnahan dilakukan guna memastikan surat suara yang rusak tidak dapat disalahgunakan.

“Tujuan pemusnahan supaya surat suara tersebut tidak bisa digunakan,” jelas Noviano.

Ia menambahkan bahwa kerusakan surat suara umumnya berupa sobekan atau adanya tinta yang tidak sesuai pada permukaannya. Surat suara rusak ini telah diidentifikasi sejak proses sortir dan pelipatan, dan penggantinya sudah diproses oleh pihak percetakan.

“Surat suara yang rusak sudah kami identifikasi jauh-jauh hari setelah sortir lipat, dan kami telah meminta pengganti kepada percetakan baik untuk surat suara Pilgub maupun Pilbup,” tambahnya.

Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian setempat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPU Magetan dalam menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.

Dengan pemusnahan ini, KPU Magetan berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan bebas dari potensi pelanggaran. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini