POJOKKATA.COM, Magetan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan, Jawa Timur, kenaikan sebesar 7,5 persen, menjadi Rp2.406.719.
Penetapan kenaikan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang ditandatanganip oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Kamis (18/12/2024).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, Yuli Purnomo, keputusan ini lebih tinggi satu persen dari usulan awal yang diajukan dewan pengupahan.
“Kami mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, Alhamdulillah, provinsi menetapkan kenaikan sebesar 7,5 persen,” ujar Yuli, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, dewan pengupahan Magetan mengusulkan UMK sebesar Rp2.384.330,52, naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.238.800. Namun, setelah melalui proses evaluasi, provinsi memutuskan kenaikan menjadi Rp2.406.719, atau Rp167.919 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Yuli menegaskan bahwa Disnaker bersama dewan pengupahan tunduk pada ketentuan tersebut.
Dengan kenaikan ini, Kabupaten Magetan berada di posisi kedua wilayah Madiun Raya, setelah Kota Madiun yang memiliki UMK sebesar Rp2.422.105.
Disnaker Magetan berharap Kenaikan UMK di Magetan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.
Rencanannya sosialisasi kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja akan dilakukan pada 24 Desember 2024, menjelang penerapan UMK baru pada 1 Januari 2025. Untuk memastikan pelaku usaha memahami kebijakan terbaru dan dapat menyesuaikan operasional mereka.
“Kami akan menghadirkan pihak pengusaha untuk memberikan penjelasan terkait UMK 2025,” jelas Yuli.
Kenaikan UMK ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Magetan, meskipun pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha. (*)