Waspada PMK, Pasar Hewan di Ponorogo Tutup Selama 14 Hari

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi dan kambing. Mulai Rabu (8/1/2025), seluruh pasar hewan di wilayah Ponorogo ditutup selama 14 hari.

Langkah ini diambil menyusul laporan peningkatan kasus PMK yang mencapai 346 kasus hingga Selasa (7/1/2025), dengan rincian 7 ekor mati, 3 ekor dipotong paksa, dan 25 ekor dinyatakan sembuh.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo, Okta Hariadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pasar hewan yang dikelola Pemkab Ponorogo. Termasuk Pasar Sapi Jetis, Pasar Badegan, Pulung, Slahung, Taman Sari Sambit, Ngumpul Balong, hingga Sumoroto.

“Penutupan ini mencakup seluruh pasar hewan yang dikelola Pemkab. Langkah ini untuk mencegah lalu lintas keluar masuk ternak yang berpotensi menyebarkan virus PMK,” jelas Okta, Rabu (8/1).

Selain penutupan, Pemkab juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar untuk memutus mata rantai virus. Peternak dan pedagang ternak pun diminta bersabar dan menaati aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, Siti Barokah, menyebutkan bahwa vaksinasi berkala adalah cara paling efektif untuk mencegah wabah PMK.

“Virus PMK masih bisa bertahan di daerah yang pernah terkena wabah. Namun, kasus cenderung melandai jika vaksinasi dilakukan setiap enam bulan sekali. Hewan yang terjangkit pun masih bisa disembuhkan dengan penanganan yang tepat,” kata Siti.

Siti juga meminta peternak melakukan pencegahan mandiri, seperti mengisolasi hewan yang terjangkit, menjaga kebersihan kandang, membatasi akses keluar masuk kandang, dan meningkatkan imun ternak.

“Hindari orang luar masuk kandang. Penutupan pasar hewan juga menjadi bagian dari upaya menyekat lalu lintas ternak dari luar daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Siti menegaskan bahwa daging sapi yang terjangkit PMK masih aman untuk dikonsumsi manusia. Namun, bagian kepala dan ujung kaki harus dibuang.

Peternak diminta segera melapor jika menemukan sapi dengan gejala PMK, seperti lemah, lesu, air liur berlebihan, susah makan, mulut melepuh, dan kaki pincang. Laporan bisa disampaikan ke perangkat desa, petugas puskeswan, atau dokter hewan setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan kebijakan penutupan ini, Pemkab berharap dapat melindungi para peternak dari kerugian lebih besar sekaligus menghentikan penyebaran PMK di Ponorogo. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini